
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sudah menggunakan baju tahanan berkelir oranye, SY (38) warga Jalan Sepakat III barulah meratapi nasibnya setelah diamankan Polsek Balikpapan Barat. Dia hanya bisa tunduk sambil mengangkat satu buah tabung elpiji 3 Kilogram (Kg) hasil jarahanya saat dihadirkan dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (12/10/2022) siang.
Di hadapannya sebanyak sembilan tabung elpiji melon dan sebelah kirinya satu unit motor yang digunakan saat beraksi serta dua dos minyak goreng yang juga merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Kepada wartawan, dia mengaku menyesali aksinya. Dia mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran himpitan ekonomi. Tabung elpiji melon hasil curiannya dijual seharga Rp100 ribu per unit.
“Hanya satu toko itu saja yang saya ambil, saya lakukan secara bertahap,” kata dia kepada wartawan.
Ya, SY merupakan sosok yang juga sempat viral lantaran melakukan aksi pencurian di toko yang terletak di kawasan Jalan Kilat AL Fallah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Balikpapan setelah aksinya terekam oleh CCTV..
Dari rekaman CCTV serta laporan dari korban, tak butuh waktu lama untuk bagi Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan, SY digelandang menuju Polsek Balikpapan Barat.
“Dia beraksi berdua sama rekannya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto.
Dalam aksinya itu, sebanyak 27 tabung elpiji 3 Kg serta dua dos minyak goreng berpindah tangan. SY saat beraksi hanya menunggu di motor dan rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO alias buron yang berperan mengambil barang-barang tersebut.
“Saat itu toko terbuka dan tidak ada penjaga,” singkatnya.
Setelah berhasil, keduanya membawa kabur barang curian tersebut dan kemudian dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Rekannya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (*)
