Metro Advertorial

Gencarkan Edukasi Pajak Daerah, BPPDRD Balikpapan Siapkan Gebyar Pajak sebelum Tutup Tahun

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sosialisasi pajak daerah tetap menjadi prioritas program Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan sampai akhir tahun.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa edukasi dan sosialisasi menjadi fokus utama untuk memperkuat partisipasi warga.

Menurutnya, upaya ini tidak akan berhenti sampai tahun ini, melainkan juga berlanjut hingga 2026 dengan skala yang lebih luas.

“Edukasi dan sosialisasi tetap akan kami gencarkan sampai akhir tahun ini.

Sosialisasi tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan. Bahkan tahun depan juga akan kami tingkatkan,” ujar Idham, dijumpai di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Selasa (21/10/2025).

Dia lanjut menyampaikan, BPPDRD Balikpapan kini kembali menyiapkan kegiatan Gebyar Pajak Daerah.

Program tahunan ini menjadi wadah apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang taat, sekaligus ajang interaksi antara pemerintah daerah dengan warganya.

“InsyaAllah, sekitar akhir November sebelum tutup tahun, kami akan melaksanakan Gebyar Pajak lagi. Kegiatan ini memang rutin kami adakan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran wajib pajak,” kata Idham.

Dia berharap, kegiatan tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Melalui kegiatan interaktif dan apresiatif, masyarakat diharapkan memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan Balikpapan.

Selain itu, BPPDRD Balikpapan juga berencana memperluas jangkauan sosialisasi hingga berbagai lapisan masyarakat.

Melalui kolaborasi dengan kelurahan dan pelaku usaha, pemerintah ingin memastikan informasi pajak tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.

“Harapannya, dengan kegiatan seperti ini, makin meningkat kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak daerah,” tutup Idham. (*)

To Top

You cannot copy content of this page