Metro

Gencarkan Sertifikasi Halal, Heru Ressandy: Pengajuan Balikpapan Tertinggi di Kaltim

Heru Ressandy (dua kiri) membuka Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sertifikasi halal menjadi suatu kebutuhan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini memacu para pelaku UMKM Balikpapan untuk berlomba-lomba dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Terkait itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan Heru Ressandy mengatakan, berdasarkan data dari halal.go.id yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) pendaftaran pengajuan sertifikasi halal dari Kota Balikpapan mendekati seribu pemohon, tercatat sampai Oktober 2023.

“Namun yang bisa diterbitkan, baru sekitar 680 permohonan. Jadi baru sekitar 68 persen,” ujar Heru Ressandy, ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal, yang dilaksanakan di Hotel Tjokro Balikpapan, Selasa (7/11/2023).

Kegiatan itu diikuti sekitar 30 pelaku UMKM dan dihadiri dua narasumber dari Unit Layanan Strategis (ULS) Halal Center Universitas Mulawarman, yakni Hadi Suprapto dan Aswita Emmawati.

“Tadi kami mendapat informasi dari narasumber, pengajuan sertifikasi halal di Kota Balikpapan adalah yang tertinggi di Kaltim,” sambung Heru kemudian.

Dalam kesempatan itu juga, dibahas terkait tantangan dalam pengajuan sertifikasi halal. Sehingga tidak semua pemohon dapat langsung disetujui dan bisa diterbitkan sertfikasi halalnya.

“Karena banyak pertimbangan mengenai pengajuan dokumen itu sendiri.

Misalnya data yang dibutuhkan belum dilengkapi pelaku UMKM, atau terhambat proses uploading data, karena sistemnya online,” ungkapnya.

Dijelaskan, prosedur sertifikasi halal melewati beberapa tahapan, seperti adanya permintaan data, baik identitas pelaku usaha, identitas usaha dan lain-lain.

Disebutkan bahwa berdasarkan persentase, sebanyak 70 persen pemohon sertifikasi halal di Kota Beriman bisa memenuhi kebutuhan data yang diperlukan sehingga sertifikasinya bisa diterbitkan.

“Sisanya 30 persen belum terpenuhi datanya,” ulasnya kemudian.

Ia memastikan DKUMKMP Kota Balikpapan akan terus melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM, agar dapat segera menyelesaikan proses sertifikasi halal.

“Pasti. Makanya pendampingan itu kami lakukan dengan sosialisasi dulu.

Untuk memberikan informasi terkait sertifikasi halal berdasarkan peraturan perundang-undangannya,” terangnya.

Adapun regulasi yang menjadi dasarnya, kata dia, yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditambah UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) UU Ciptakerja.

“Di dalamnya mengatur tentang kemudahan berusaha. Di dalamnya juga untuk kepentingan sektor olahan pangan, wajib disertai sertifikasi halal,” ulasnya.

Ia menyebut proses pendampingan sertifikasi halal telah dilaksanakan DKUMKMP.

Adapun angkatan pertama pelaku UMKM binaan DKUMKMP, telah menyelesaikan proses sertifikasi halalnya masing-masing.

“Nah ini kami buka baru lagi, ada sekitar 30 peserta akan kami lanjutkan lagi pendampingannya sampai selesai. Sepertinya bisa selesai sampai akhir tahun,” pungkasnya. (*)

To Top