
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo agar Polri memberantas para pelindung pelaku perdagangan orang.
Dibentuknya satgas itu, berdasarkan jumpa pers rapat KTT Asean di Labuan Bajo, 30 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo menegaskan Human Trafficking alias perdagangan orang diberantas, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Dalam hal ini, orang nomor satu di Indonesia tersebut mempercayakannya kepada aparat kepolisian.
Selanjutnya Kapolri menindaklanjutinya dengan membentuk Satgas TPPO yang dinahkodai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri.
Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto. Lalu bagaimana di Kalimantan Timur (Kaltim)?.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo mengatakan Polda Kaltim juga telah membentuk Satgas TPPO, sejak 6 Juni 2023.
“Dari Polda Kaltim (Satgas TPPO) dinahkodai oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Kaltim Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Mujiyono,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).
Dua hari dibentuk, satgas langsung bergerak cepat. Hasilnya beberapa kasus dugaan perdagangan orang di Kaltim pun terkuak.
“Sampai hari ini, ada enam kasus yang kami ungkap, baik dari Polda Kaltim maupun Polres di Kaltim,” ujarnya.
Dia menerangkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Bontang yang mengamankan dua terduga pelaku.
Kemudian, Polres Paser mengamankan empat terduga pelaku dan Polresta Balikpapan yang meringkus satu terduga pelaku.
“Rata-rata mereka menjajakan wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK),” sebutnya.
Kasus yang berhasil dibongkar di Balikpapan, berdasarkan data Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim, terduga pelaku berinisial RZ (20), warga Sumber Rejo. RZ diringkus tim Opsnal Renakta, sehari setelah Satgas TPPO dibentuk.
Adapun pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, terkait dugaan perdagangan orang di salah satu hotel yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan, Rabu (7/6/2023).
“Lengkapnya nanti akan kami rilis,” pungkasnya. (*)



