
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dianggap mengancam eksistensi pengusaha dalam negeri, maka penting bagi Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Asociation (INSA) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Balikpapan untuk turut menyuarakan penolakan rencana revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Bahkan rencana tersebut dinilai sebagai penghianatan kedaulatan negara.
Apalagi Balikpapan bakal menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, kalau sudah begitu maka secara otomatis Balikpapan akan menjadi perhatian dunia. Tidak terkecuali sektor pelayaran. Lebih dari itu, Balikpapan juga memiliki pelabuhan berstandar internasional.
“Bisa dibayangkan besar sekali potensi pelayaran di sini sejalan dengan IKN. Jadi sikap DPC Balikpapan sama dengan DPC INSA seluruh Indonesia dan juga DPP bahwa UU pelayaran belum saatnya diubah ataupun direvisi,” tegas Wakil Ketua Joko Subiyanto kepada Kotaku.co.id, Selasa (8/10/2019).
Dia menjelaskan, rencana revisi UU pelayaran membidik pasal 8 tentang Azas Cabotage yakni pelayaran yang wajib menggunakan bendera Indonesia termasuk kru kapal.
Mengubah Asas Cabotage sama artinya dengan membuka kran seluas-luasnya bagi kapal berbendera asing dan kru kapal asing beroperasi di dalam negeri. Bahkan berpotensi menguasai wilayah pelayaran Indonesia. Dominasi itu bukan tidak mungkin akan memukul mundur pengusaha lokal. Sementara bukan perkara mudah bagi pengusaha domestik memiliki armada dengan kecanggihan teknologi tinggi laiknya milik asing lantaran sulitnya mengakses permodalan. Utamanya pembelian kapal baru. “Di Balikpapan, pergerakan kapal asing masih termonitor tapi INSA tetap mendorong pengusaha pelayaran lokal untuk bersama menggalang kekuatan, mempersiapkan armada berbendera Indonesia pada setiap kesempatan dan kegiatan pelayaran,” serunya. (run)
