
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, anggota DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud gelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 Kelurahan Damai Kota belakang Le Grandeur, Sabtu (13/11/2021).
“Harapannya Perda ini sudah berlaku mulai tahun 2022 yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur. Sebelum itu, maka Perda ini wajib disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.
Guna memberikan pemahaman mendalam tentang fasilitas bantuan hukum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini menghadirkan praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH. Adapun jenis perkara yang difasilitasi mendapatkan bantuan hukum sesuai yabg tertuang dalam Perda tersebut yakni hukum pidana, kemudian perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN). Sesuai ketentuan, maka yang berhak memanfaatkan bantuan hukum tersebut yakni masyarakat kurang mampu yang diperkuat dengan surat keterangan dari kelurahan.

Sosper merupakan salah satu upaya menjalankan fungsi legislator selain melahirkan Perda bersama kepala daerah dan membahas serta memberikan persetujuan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah hingga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Kegiatan tersebut kontan menyita perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, untuk kali pertama Hasanuddin Mas’ud berkesempatan hadir menyapa warga setempat. Dan untuk kali pertama kegiatan Sosper dalam rangka optimalisasi fungsi legislasi anggota DPRD Provinsi Kaltim, digelar di lingkungan tersebut. “Tentu ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami warga di lingkungan RT 01 Kelurahan Damai Kota,” gebu Arifuddin diamini warga lainnya. (*)




