
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia tahun 2021, Gubernur Kaltim H Isran Noor, mengingatkan kepada pihak pelaksana yang mendukung kegiatan lingkungan, untuk meningkatkan kinerja pengolahan lingkungan.
“Hampir satu tahun terakhir ini kerusakan lingkungan luar biasa, terutama pembukaan tambang, karena kemajuan tambang luar biasa,” jelasnya ditemui usai pemberian anugerah Kalpataru, Adiwiyata dan Proper di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, semenjak perizinan diambil alih pemerintah pusat, gubernur atau wali kota atau bupati tidak mempunyai otoritas untuk pengawasan.
Mestinya, lanjut dia, kepala daerah diberi tanggung jawab moral untuk mengawasi di lapangan, agar bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan.
“Itu saja diperlukan, kalau tidak ada dicatatan tidak ada kewenangan. Saya tidak bisa melakukan gugatan terhadap Undang-Undang kewenangan tadi (penarikan kewenangan). Kalau saya bupati, wali kota, bisa saya gugat. Kenapa saya tidak bisa menggugat sebagai gubernur, karena gubernur itu wakil pemerintah pusat. Kalau saya menggugat aturan sama saja saya menggugat diri sendiri. Tidak bisa. Kalau saya bupati terus terang saya lakukan gugat karena itu melanggar Undang-Undang lingkungan,” urainya.
Isran berharap segera teratasi walaupun itu akan berkepanjangan. Karena sebenarnya batu bara untuk lima tahun ke depan masih diperlukan dunia seperti negara Korea termasuk Cina.
“Kaltim memiliki prestasi yang baik dalam mengelola lingkungan. Dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), kami telah dibantu dan diberikan penghargaan oleh bank dunia lima tahun ke depan sebesar 127 dolar Amerika Serikat (AS) untuk penurunan emisi karbon,” serunya.
Lanjut ia mengatakan Kaltim sudah membuat perangkat payung hukum dalam mengelola lingkungan, yakni Undang-Undang, maupun Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan untuk menginvestigasi lingkungan. “Kaltim satu-satunya provinsi yang mendapatkan penghargaan dan kompensasi,” tutupnya.(*)
