
KOTAKU, BALIKPAPAN-Gubernur Kaltim H Isran Noor perpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro. Itu sesuai arahan Menko Perekonomian agar kebijakan diperpanjang dan diperluas termasuk Provinsi Kaltim.
“Maka Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi No 2 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim berlaku mulai 9-22 Maret 2021” Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal melalui siaran pers yang disampaikan, Jumat (5/3/2021).
PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
“Kepada bupati dan wali kota, camat, lurah dan kepala desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” lanjutnya mengutip poin satu dari instruksi terbaru Gubernur Kaltim.
Dia menjelaskan, tiap daerah memiliki waktu untuk melakukan persiapan sebelum aturan berlaku.
Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
“Dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M bagi masyarakat,” ucap Faisal serius kepada awak media.
Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.
“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur No 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur No 2 ini,” pungkasnya. (*)
