
KOTAKU, BALIKPAPAN-Syukri Wahid melalui kuasa hukumnya Agus Amri tak menyerah dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang membuat keputusan menolak gugatan sengketa partai politik, Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS). Setelah keputusan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima karena cacat formil, Syukri Wahid mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan persyaratan formil berkas gugatannya.
Sebagaimana diketahui sejak Januari 2022, legislator Balikpapan itu menggugat PKS Balikpapan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan putusan penolakan itu terbit, Selasa (10/8/2022) dengan gugatan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp.
Agus Amri menyampaikan, putusan hakim PN Balikpapan pada kasusnya, menilai gugatannya prematur dan diputuskan tidak diterima atau NO. Hal ini dikarenakan ada perbedaan yang mendasar antara putusan ditolak dengan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO.
Disebutkannya jika ditolak PN Balikpapan berarti materi perkara itu sudah benar-benar diperiksa, diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil. Sedangkan untuk putusan NO, hakim tidak memeriksa pokok gugatan. Hanya melihat bahwa secara formil prematur. Meski menunggu terlebih dahulu proses internal partai.
“Padahal yang kami gugat bukan tentang hasilnya, tapi proses internal partainya. Bayangkan kalau kami tunggu hasil, padahal justru prosesnya itu yang kami minta agar diperiksa pengadilan. Sebab prosesnya (pemecetan dari DPC PKS Balikpapan), terdapat banyak kecacatan. Jadi ini bertolak belakang dengan apa yang kami minta agar pengadilan memeriksa,” jelas Kuasa Hukum Syukri Wahid kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
