Metro

Gugatan Ditolak, Syukri Wahid Ajukan Banding

Hal ini menjadi alasan pihaknya mengajukan keberatan atas putusan PN Balikpapan.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri untuk membuka kembali gugatan ini dan kami akan tetap berpegang dengan dalil-dalil kami di awal,” ujarnya.

Agus Amri menyampaikan bahwa pihaknya tidak menambah bukti-bukti dalam pengajuan banding, tetap dengan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya. Karena pengajuan banding ini dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada.

“Kalau bicara proses hukum untuk melakukan penambahan bukti itu hanya jika ada proses peninjauan kembali atau pemeriksaan ulang. Tapi untuk ini berbeda ini adalah pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada,” bebernya.

Karena gugatan yang dilayangkannya, bukan pada putusan partai, namun proses pengambilan keputusan yang dinilai rancu. Sehingga perlu dipastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan secara hukum baik itu kenegaraan, perundang-undangan partai politik, atau sudah sesuai dengan aturan dasar dan rumah tangga PKS.

“Sebenarnya yang kami komplain itu adalah prosesnya, karena kami nilai ada banyak hak-hak yang tidak dipenuhi dalam majelis partai ini. Karena sebenarnya yang kamu persoalkan itu adalah proses putusan terhadap klien saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syukri Wahid angkat bicara saat disinggung upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilakukan PKS terhadapnya. Menurutnya, dalam UU MD3, peraturan pemerintah dan tata tertib, PAW tidak bisa serta merta dilakukan.

“Syarat bisa PAW pun hanya ada tiga. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari partai,” terangnya.

Syukri menyebut jika masih dilakukan seseorang diberhentikan dari partai dan melakukan langkah hukum, maka PAW ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena saya sedang melakukan langkah hukum, maka tunggu inkracht. Nah itu tergantung pengadilan,” tutupnya. (*)

Pages: 1 2

To Top