Metro

Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balpos Masuk PHI, Hakim Pertanyakan Legalitas Direktur

Eks karyawan Balikpapan Pos bersama kuasa hukum Lay Office BW Partners berfoto usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (27/10/2022) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Perjuangan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp651 juta akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.

Ya, Kamis (27/10/2022), sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH digelar di Ruang Sidang Prof DR. Bagir Manan SH MCL.

Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dkk dan Achmad Syamsir Awal dkk dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.

Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card. Penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik di hadapan hakim ketua.

“Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham, Red),” ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto. “Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa,” sambung Yudhianto.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top