
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh memimpin Rapat Paripurna ke 24 Masa Sidang III tahun 2023.
Kegiatan itu membahas tiga agenda utama, yang dipusatkan di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (30/10/2023).
Ketiga agenda tersebut antara lain, terkait dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Kemudian berlanjut membahas Sistem Kesehatan Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 8 tahun 2012.
Selain itu, H Abdulloh juga mengumumkan Pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni mengangkat Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bagian dalam unsur pimpinan DPRD Kota Balikpapan.
Laisa Hamisah menggantikan Subari, melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diusulkan Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan.
Saat Rapat Paripurna, Abdulloh didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan H Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Abdulloh mengatakan, ketiga Raperda telah disampaikan Wali Kota Balikpapan sejak 13 September 2023.
“Dalam nota penjelasannya, disebutkan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,33 triliun dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,66 triliun,” ujarnya, Senin (30/10/2023)/
Menurutnya, rencana belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Mencangkup upaya penurunan stunting, reformasi sistem kesehatan, penghapusan kemiskinan, kesejahteraan sosial dan penguatan fasilitas dan akses pendidikan.
“Selain itu juga diprioritaskan penguatan infrastruktur ekonomi untuk penganggaran tahun 2024,” ulasnya.
Abdulloh menyebut, secara umum pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Balikpapan masih normatif, terkait dengan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan untuk APBD tahun 2024.
“Normatif sajalah, artinya proses-proses pembangunan yang tertunda tahun 2023 ya harus dilaksanakan tahun 2024 mendatang.
Dan kemudian yang belum dialokasikan anggarannya, segera dianggarkan tahun 2024,” pungkasnya. (*)



