Parlementaria

H Kamaruddin Dorong Pemkot Balikpapan Prioritaskan Penanggulangan Sampah Pesisir

H Kamaruddin

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan H Kamaruddin dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memprioritaskan penanggulangan sampah pesisir di Balikpapan.

Ia memastikan, upaya itu dapat terwujud. Setelah adanya titik terang cara penanganan sampah pesisir.

Metode itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama tenaga ahli asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, selama dua hari, yakni 7-8 September 2023.

“Naskah akademik itu akan menjadi dasar untuk membuat Perda (Peraturan Daerah, Red).

Mudahan dengan (ada) Perdanya nanti, DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red) sudah bisa melakukan kegiatan,” ujar H Kamaruddin, yang biasa dikenal dengan nama H Acco, di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (11/9/2023).

Selama ini, kata dia, DLH Balikpapan tidak optimal melakukan penanggulangan sampah pesisir lantaran terganjal aturan.

“Karena selama ini Overlapping (tumpang tindih, Red) dengan peraturan (pemerintah) provinsi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selama ini kewenangan DLH Balikpapan hanya sebatas membersihkan sampah pemukiman atas air, sedangkan sampah pesisir yang mengapung di lautan menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

“Ya kan lucu juga. Bayangin punya rumah, di bagian atasnya (jembatan) Pemkot Balikpapan yang bersihkan. Tapi di bawah tidak boleh diambil melalui anggaran (program) daerah. Ini yang harus di-clear-kan,” urainya.

Ia menyebut, target penyelesaian Perda Penanggulangan Sampah Pesisir akan diupayakan agar bisa diwujudkan secepatnya.

“Seperti biasa, sesuai anggaran. Jadi mulai dari proses pembuatan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dulu, digodok lagi oleh Bapemperda, sampai akhirnya jadi Undang-Undang.

Kemungkinan itu tahun 2024-2025 baru bisa terwujud,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page