
KOTAKU, SAMARINDA-Satukan persepsi, perwakilan organisasi media siber se-Kaltim hadiri Konvensi Media Siber di Ballroom Swiss Bell Hotel, Jalan Pulau Irian Samarinda, Sabtu (8/1/2022).
Konvensi dengan tema Outlook Pers 2022 ini, bertujuan untuk membedah standar perusahaan pers yang sesuai Undang-Undang pers. Tak hanya itu konvensi media ini sekaligus mencari solusi kesepakatan perusahaan pers bersama stakeholer Pemerintah Daerah (Pemda) agar patuh dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun Peraturan Dewan Pers.
Narasumber dalam even tersebut yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim HM Faisal, Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, Ketua JMSI Kaltim M Sukri, Sekretaris AMSI Kaltim Ahmad Yani, Ketua SMSI Kaltim Abdul Rahman Amin.
Tampak hadir beberapa wartawan senior di antaranya, mantan wali kota Balikpapan Rizal Effendi, Sjarifuddin HS atau yang dikenal dengan Jenderal dan Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers M Agung Dharmajaya sebagai keynote speak.
Faisal menjelaskan, dari hasil diskusi sore ini, ada beberapa poin kesimpulan. Tentang harapan rekan-rekan media, khususnya bagi perusahaan media siber di Kaltim. Tentu dengan beberapa syarat yang merujuk kepada Undang-Undang Dewan Pers. Salah satunya adalah telah bergabung dengan organisasi yang sudah teraliansi Dewan Pers. Yaitu AMSI, SMSI dan JMSI.
Kata Faisal, dalam waktu dekat pihaknya bersama ketiga organisasi media siber ini akan merumuskan kebijakan dan poin pentingnya, selanjutnya akan dibuatkan draf untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Setelah itu kami serahkan ke biro hukum untuk disinkronisasikan dengan Kemenkumham kemudian tinggal menunggu acc gubernur dan dijalankan ke daerah-daerah,” jelasnya.



