Metro

Hadiri Konvensi Media Siber, AMSI Kaltim Dorong Penguatan Standar Perusahaan Pers

Menurut data, saat ini tercatat ada 170 media siber di Kaltim. Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum terdaftar di organisasi perusahaan media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers.

“Tadi saya catat baru 88 perusahaan media siber yang telah tergabung tiga organisasi tersebut. AMSI 16 anggota, SMSI 59 anggota dan JMSI 13 anggota. Artinya dari 170 media siber yang ada di Kaltim masih banyak yang belum tergabung,” jelasnya.

Sementara, untuk perusahaan media siber yang baru berdiri diharapkan untuk menyesuaikan syarat-syarat pembuatan perusahaan pers sesuai aturan Dewan Pers.

“Itu saja dipenuhi, karena pemerintah pasti itu juga yang menjadi patokannya untuk bekerja sama dengan media,” sambung Faisal.

Terkait itu Agung menambahkan, tentang standar perusahaan media, sepanjang media mempunyai badan hukum, ada alamatnya dan penanggungjawabnya dipastikan itu perusahaan pers.

“Semoga output diskusi di Kaltim ini nantinya bisa menjadi potret untuk daerah lain. Saat ini konstituen Dewan Pers baru 11 tiga di antaranya yang hadir malam ini,” ucap Agung di sela diskusi.

Kesimpulannya, perusahaan pers berbadan hukum, memiliki alamat yang jelas, konten jurnalistik memenuhi unsur 5W 1H, Taat kode etik jurnalis pedoman media siber, cermat menentukan model platform, peningkatan kompetensi wartawan dan terus meningkatkan knowledge.

Sementara itu, Sekretaris AMSI Kaltim A Yani mengatakan, khusus AMSI Kaltim, seluruh anggota tetap mengikuti aturan pemerintah. Meskipun tahun 2021 bersama Diskominfo Pemprov Kaltim sudah pernah merumuskan beberapa indikator persyaratan untuk bekerja sama. Tentu tidak terlepas dari aturan Dewan Pers. Seperti ada berbadan hukum, pemimpin redaksi memiliki kompetensi tingkat utama atau minimal madya dan wartawan sudah berkompeten.

“Masalahnya di tiap daerah kabupaten dan kota tidak memiliki aturan yang seragam dan pakem. Jadi setiap pergantian pejabat aturan ini otomatis berubah lagi,” ulasnya.

Diharapkan seluruh perusahaan media siber dapat mengikuti standarisasi peraturan pers sesuai ketentuan Dewan Pers. Agar tercipta ekosistem digital yang lebih baik dan terintegritas.(*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page