
KOTAKU, BALIKPAPAN-Selain memantau Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga melakukan sosialisasi rutin dan pembinaan untuk beberapa perusahaan penyelenggara angkutan barang yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dishub Balikpapan kembali mengingatkan terkait jam operasional kendaraan berat yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No 552.1/0308/Dishub yang berisikan standarisasi kendaraan berat, rutinitas uji kendaraan, patuh batas kecepatan dan peremajaan kendaraan.
“Untuk saat ini kami jalan terus melakukan sosiliasiasi, bahkan datang ke tempat perusahaan angkutan langsung sebagai langkah persuasif. Kami ingin Edaran pak wali kota diterapkan dengan baik demi kepentingan bersama,” kata Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra atau yang akrab disapa Edo, Jumat (3/11/2023).
Sosialisasi ini, Lanjut Edo, hal ini adalah upaya yang dilakukan oleh Dishub untuk menjaga kelancaran pendistribusian sembako dan logistik lainnya yang berkeselamatan.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kepada pemilik kendaraan angkutan barang agar lebih memperhatikan jam operasional kendaraan berat.
“Termasuk kelengkapan dan masa berlaku surat-surat kendaraannya serta terus memperhatikan kondisi kendaraannya, dan uji KIR penting untuk diperhatikan terus menerus,” tuturnya.
Razia angkutan jalan juga kerap dilakukan Dishub bersama instansi terkait seperti di Terminal Batu Ampar, Terminal Damai atau BP, akses Stadion Batakan, akses Pantai Lamaru, kawasan Asrama Haji, akses Agrowisata Km 13.
Untuk penindakan kendaraan berdimensi besar yang diduga Over Dimension Over Loading (ODOL), BPTD Kaltim telah memfungsikan atau mengoperasionalkan Jembatan Timbang di Jalan Soekarno Hatta Km 17.
“Jadi kami berusaha maksimal menjalankam fungsi sesuai ketentuan, langkah antisipasi terus dilakukan bersama pihak terkait. Kami dorong mereka mematuhi peraturan lalu lintas dan jadi pelopor keselamatan baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun orang banyak,” pungkas Edo. (*)
