Metro

Hamas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Batakan

Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud (dua, kiri) saat sosialisasi Perda Bantuan Hukum di kawasan Batakan, Balikpapan, Sabtu (29/10/2022) (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Legislasi diwujudkan dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD. Tahun 2019, DPRD Kaltim bersama gubernur melahirkan empat Perda sekaligus. Satu di antaranya yakni Perda No 5 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Agar Perda tersebut diketahui masyarakat luas dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan maka penting bagi DPRD Kaltim menggelar sosialisasi dan penyebarluasan informasi.

Seperti yang digelar Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan sapaan Hamas. Menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di kawasan Batakan, Sabtu (29/10/2022).

“Bukti DPRD Kaltim produktif dengan melahirkan Perda. Khusus Perda Bantuan Hukum diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Khusus bagi masyarakat Kaltim. Ini merupakan satu-satunya di Indonesia,” gebu Hamas dalam sosialisasinya.

Karena diperuntukkan bagi masyarakat, otomatis syarat mendapatkan fasilitas tersebut dengan menunjukkan identitas warga Kaltim. Bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara termasuk perkara hukum ahli waris maupun perkawinan.

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page