
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebagai ketua badan pembuat kebijakan atau legislasi, Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud (Hamas) memastikan akan melahirkan peraturan yang pro rakyat. Peraturan yang dapat membantu masyarakat.
Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Selanjutnya, penting bagi Hamas untuk menggelar sosialisasi atas Perda yang dimaksud. Sosialisasi digelar secara masif khususnya di daerah pemilihannya (Dapil) yakni Kota Balikpapan. Agar masyarakat mengetahui fasilitas bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi. Khususnya
Kali ini, sosialisasi menyasar warga di lingkungan RT 9 Gang Tenang 2 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu (15/10/2022).
“Bantuan hukum apa saja yang diberikan, pertama, bantuan hukum perdata. Mungkin ada warga yang bermasalah hukum perdata tapi tidak bisa melakukan apapun karena tidak punya biaya atau tidak bisa menyelesaikan karena tidak mengerti persoalan hukum. Sehingga menurut kami di DPRD Kaltim, perlu dibantu masyarakat yang tidak mampu melalui Perda Bantuan Hukum yang gratis,” serunya di hadapan warga setempat.
Ya, DPRD mempunyai tiga fungsi utama. Masing-masing fungsi anggaran, fungsi pembuatan kebijakan (legislasi), dan fungsi pengawasan.



