Metro

Hamas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Gang Tenang 2 Sepinggan, Warga Ramai Bahas Ini

Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud (kemeja putih) foto bersama warga usai menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum (foto:kotaku.co.id/chandra)

Lanjut Hamas menerangkan, selain hukum perdata, bantuan ini juga berlaku untuk perkara pidana. Kemudian bantuan hukum perkawinan dan hak waris. Disusul bantuan hukum untuk perkara Tata Usaha Negara.

Syarat untuk mendapatkan fasilitas gratis tersebut yakni memiliki kartu identitas Kota Balikpapan dan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT, diperkuat surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Syarat berikutnya, seluruh perkara dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dalam kesempatan tersebut yang praktisi hukum Saud Marisi Halomoan Purba yang hadir mendampingi Hamas dalam sosialisasi Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, menegaskan, sesuai ketentuan maka hanya masyarakat miskin yang dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Meski begitu, Purba karib ia disapa tetap membuka ruang untuk tanya jawab bagi warga setempat yang tengah berhadapan dengan sejumlah permasalahan. “Dalam Perda Bantuan Hukum, ada bantuan hukum perkawinan dan hak waris. Hukum perkawinan itu contohnya dugaan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, Red) (penyanyi dangdut) Lesty dengan Billar,” jelasnya yang sontak memantik perhatian ibu-ibu yang mengikuti sosialisasi tersebut. Maklum saja, kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora oleh suaminya Rizky Billar menyita perhatian masyarakat utamanya emak-emak.

Contoh lain lanjut Purba, yakni persoalan lahan. Bahkan permasalahan tersebut lanjut dia, merupakan yang cukup banyak di hadapi masyarakat saat ini.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page