
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, H Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan sapaan Hamas menjelaskan terkait Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Penyebarluasan atau Sosialisasi Perda (Sosper) ini dilaksanakan di Balai Desa Kelurahan Karang Joang, Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 11, Balikpapan Utara, Jumat (6/10/2023) sore.
Hamas menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Alfin Agung Nugroho, serta menghadirkan tokoh pemuda Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli.
Tampak pula Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani dan Lurah Karang Joang Maryana.
“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya orang kaya atau menengah ke bawah. Juga bahkan sudah sampai kalangan anak-anak,” ujar Hamas.
Menurutnya, bahaya narkoba sudah mengancam anak mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA.
Modusnya beragam. Kini, banyak laporan mengenai berbagai macam bentuk obat terlarang, bahkan dalam bentuk permen.
Lebih jauh, Hamas menyebut bahwa peredaran narkotika menjadi musuh negara, selain seperatis dan terorisme.
“Di Indonesia ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia.
Peredarannya bisa lewat laut, sehingga lebih mudah peredarannya lewat di perbatasan. Nah ini yang perlu masyarakat sadari,” urainya.
Selain dari faktor geografis, permasalahan narkotika itu juga menyangkut soal minimnya fasilitas untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
“Pecandu tidak bisa dimusuhi. Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar. Tapi kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas rehabilitasi,” imbuhnya.
Karenanya penting baginya untuk mensosialisasikan Perda tersebut.
Sementara itu perwakilan BNN Kota Balikpapan Alfin menambahkan, bahwa sekarang masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas rehabilitasi di klinik yang dikelola BNN Balikpapan.
“Pertama layanan rehabilitasi di BNN itu gratis. Kedua, banyak yang belum tahu bahwa pecandu yang datang suka rela untuk mendapat rehabilitasi tidak akan dituntut pidana,” ungkapnya.
Alfin juga menambahkan pentingnya peran keluarga untuk edukasi secara dini bahaya narkoba di lingkungan keluarga.
Sementara itu, Lurah Karang Joang Maryana menyebut, seluruh warga yang hadir antusias mengikuti kegiatan ini sampai selesai.
“Ini sangat penting untuk menambah pengetahuan masyarakat kami dan menjadi momentum untuk mengingatkan kembali kepada warga tentang bahaya peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)



