
KOTAKU, BALIKPAPAN-Di sela padatnya aktivita sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud (Hamas) tak segan meluangkan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada warga di daerah pemilihan (Dapil) yakni Balikpapan. Seperti yang digelar Jumat (24/6/2022), Hamas menggelar sosialisasi Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Kali ini, kegiatan menyasar warga Gang Dato RT 5 Kelurahan Karingau Kecamatan Balikpapan Barat.
Seperti Sosper yang digelar sebelumnya, Hamas terlebih dahulu menyampaikan pentingnya agenda yang digelar secara maraton sejak tahun lalu.
Menurutnya, Sosper penting untuk digelar agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui fasilitas bantuan hukum yang disediakan cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bagi warganya.
“Mungkin ada yang tersandung perkara hukum kemudian terkendala biaya. Karena dalam menghadapi perkara hukum tentu membutuhkan pengacara sebagai pihak yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan,” kata Hamas.
Adapun perkara hukum yang mendapat fasilitas bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yakni perkara hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum yakni yang tergolong tidak mampu. Yang diperkuat dengan surat keterangan ketua RT, lurah hingga camat.
Sebagai pelengkap, Sosper Bantuan Hukum menghadirkan praktisi hukum asal Samarinda Saut Marisi Halomoan Purba. Dengan harapan warga dapat langsung berkonsultasi jika tengah menghadapi permasalahan hukum bahkan dapat langsung memperoleh solusi.
Mendapat kesempatan dikunjungi wakil rakyatnya dalam rangka Sosper Bantuan Hukum, sontak warga yang hadir memanfaatkan kesempatan dengan mendiskusikan berbagai permasalahan. Salah satunya persoalan klasik yakni legalitas lahan.
