
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjangkau seluruh wilayah di Kota Balikpapan, Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud melanjutkan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau populer dengan sebutan Sosper.
Tentang Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu yang tertuang dalam Perda No 5 tahun 2019.
Kali ini, Hamas sapaan populer H Hasanuddin Mas’ud, mengunjungi warga Jalan Nusa Indah RT 47 Perumahan Batu Ampar Lestari, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (3/11/2022).
Seperti biasa, Hamas tak sendiri. Dalam sosialisasi tersebut, Hamas didampingi praktisi hukum asal Samarinda Saut Marisi Halomoan Purba dan Mangara M Gultom asal Balikpapan.
“Bantuan hukum ini hanya ada di Kaltim. Sudah pasti hanya diperuntukkan bagi warga Kaltim. Tapi ada syaratnya,” ujar Hamas saat mengawali sosialisasi.
Sesuai ketentuan, syarat utama menggunakan fasilitas tersebut yakni berasal dari keluarga tidak mampu. Yang diketahui oleh Ketua RT, lurah dan camat melalui surat keterangan.
