
Sesuai ketentuan, syarat utama menggunakan fasilitas tersebut yakni berasal dari keluarga tidak mampu. Yang diketahui oleh Ketua RT, lurah dan camat melalui surat keterangan.
Sedangkan perkara hukum yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim yakni hukum perdata, pidana, hukum perkawinan hingga ahli waris juga Tata Usaha Negara (TUN).
Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan sejak pemeriksaan di kepolisian hingga pendampingan di pengadilan. “Sudah ada warga dari Dapil (Daerah Pemilihan, Red) Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, yang memanfaatkan bantuan ini. Kami memberikan pendampingan sejak awal hingga pengadilan. Dan kasusnya sudah selesai,” imbuh Purba sapaan akrab Saut Marisi Halomoan Purba.
Secara akurasi Purba menjelaskan, apapun permasalahan hukum bisa diatasi. Asal, lanjut dia menerangkan, memiliki dasar hukum. Yakni legalitas dokumen.
Sontak kehadiran Ketua DPRD Provinsi Kaltim tersebut diserbu warga yang mengikuti kegiatan. Warga berlomba-lomba mengadukan permasalahan yang tengah di hadapi. Dan mayoritas persoalan sengketa lahan. Persoalan yang sama yang disampaikan warga dalam setiap agenda Sosper oleh Hamas.



