
KOTAKU, BALIKPAPAN—Anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Hamid mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ajakannya ini disampaikan dalam kegiatan reses yang digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan, tepatnya di lingkungan RT 58, Kelurahan Sepinggan Baru, Rabu (22/10/2025).
Dikenal akrab dengan sapaan Bang Midun, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Regulasi ini mengatur tata cara sekaligus waktu pembuangan sampah agar lingkungan tetap terjaga bersih dan tertib.
“Perda ini sudah sangat jelas. Masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Waktu pembuangan juga sudah diatur, mulai pukul 18.00-06.00 Wita,” ujar Hamid di hadapan warga.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan semata urusan sanksi, melainkan bentuk kesadaran kolektif menjaga kota tetap bersih.
Selain itu, dukungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mempertahankan predikat Balikpapan sebagai Kota Bersih.
“Kalau buang sampah sembarangan tentu ada konsekuensinya. Jadi saya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya RT 58, mari biasakan buang sampah sesuai waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” paparnya.
Bang Midun juga mengajak warga ikut menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk kontribusi dalam membantu pemerintah mempertahankan Adipura Kencana, salah satu penghargaan tertinggi dalam bidang lingkungan perkotaan. (*)



