
Usut punya usut, rupanya kedua ABG itu dipekerjakan sebagai pelayan tamu di kafe tersebut. Lima hari berlalu, uang tunai yang dijanjikan pun sudah dinikmati korban.
“Keduanya sudah menerima sekitar Rp600 ribu dan sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Polsek Balikpapan Timur menerima informasi anak kabur dari rumah. Tiga hari setelah informasi tersebut, korban rupanya ditemukan oleh keluarganya dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk dimintai keterangan.
“Dan kami selidiki kejadian itu. Hasilnya benar ada dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan,” ujarnya.
Polisi kemudian menciduk dua pemilik kafe dan dibawa ke kantor Polsek Balikpapan Timur untuk ditindaklanjuti. Dua buah handphone diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti beserta kedua tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemilik kafe itu disangkakan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. (*)
