
KOTAKU, BALIKPAPAN-Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei menjadi momentum para buruh menyampaikan aspirasi atas permasalahan mengenai ketenagakerjaan yang dialami. Tanpa terkecuali dari kalangan pekerja media yang turut merasakan pahit manisnya dunia perburuhan.
Seperti yang dialami oleh para pekerja PT Duta Marga Jaya Perkasa (Balikpapan Pos). Melalui siaran pers yang disampaikan Sabtu (1/5/2021), hingga kini para pekerja mengaku permasalahan hubungan industrial belum ada titik terang. Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terkesan menarik ulur dalam proses penyelesaian antara permasalahan karyawan dengan pihak perusahaan.
Sejak dilaporkan November 2020 lalu hingga Mei 2021, Disnaker Balikpapan belum mengeluarkan anjuran terkait permasalahan yang telah dimediasi berkali-kali itu. Padahal mengacu Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 140 hari.
Yakni bipartit diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, mediasi/konsolidasi/arbitrase 30 hari, pengadilan hubunga industrial 50 hari kerja dan Mahkamah Agung 30 hari kerja. Namun hingga kini prosesnya masih belum tuntas.
“Hal ini tentu sangat merugikan bagi kami di sisi pekerja, karena hak-hak kami tertahan disitu sebab terlalu berlarut penyelesaiannya. Kami sudah berusaha mengikuti prosedur dan persyaratan yang ada, namun dari Disnaker belum ada penyelesaian,” kata Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan, Rusli.
Tidak hanya itu saja, menurutnya, peran pengawasan yang ada di Disnakertrans Kaltim juga dinilai tidak jalan. Seharusnya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim turut mengambil sikap yakni melakukan pengawasan kepada perusahaan terkait.
Rusli mengatakan perselisihan yang dialami para pekerja dengan pihak perusahaan sudah keterlaluan dan ia menilai pihak perusahaan terlalu banyak melakukan kesalahan fatal yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Seperti contoh merekrut karyawan baru, padahal para pekerja sedang melakukan mogok kerja yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Mogok Kerja.
