Metro

Hari Buruh, Sejumlah Pekerja Media di Balikpapan Ngeluh!! Disnaker Lamban Tangani Perselisihan Hubungan Industrial

“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Di dalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi seperti melakukan mutasi, demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
 
Tidak hanya itu, perusahaan dianggap telah melakukan pelecehan profesi jurnalis lantaran melakukan demosi para pekerja jurnalis menjadi cleaning service dan loper koran.
 
“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku, tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi Surat Peringatan (SP) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning service, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning service. Kan aneh, seolah-olah agar kami tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” hardiknya.
 
Hingga kini persoalan tersebut menjadi perbincangan hangat kalangan media. Utamanya momentum Hari Buruh. Bahkan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi turut mendengar permasalahan yang dialami dan telah meminta kepada Disnaker Balikpapan untuk segera menindaklanjuti.
 
“Saya sudah sampaikan lagi ke Kepala Disnaker agar segera ini diselesaikan. Ditunggu saja, karena ini saya juga denger sudah lama. Saya pikir sudah keluar anjurannya dari Disnaker,” tutur Rizal usai mediasi dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Balikpapan di ruang VVIP Pemkot, Sabtu (1/5/2021). (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page