Corak

Hasanuddin Mas’ud Gelar Sosper Bantuan Hukum, Warga Miskin di Balikpapan Gratis Pakai Jasa Pengacara

H Hasanuddin Mas’ud SHut MSi (kemeja putih) saat menggelar Sosper di Angkringan Bocar Jalan Asnawi Arbain RT 51, Sabtu (28/8/2021) sore (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud SHut MSi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Angkringan Bocar Jalan Asnawi Arbain RT 51, Sabtu (28/8/2021).

Didampingi, praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH.

Kegiatan tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar dan juga kalangan mahasiswa yang turut hadir.

“Terbaru ada bantuan hukum agama. Selama ada dokumen pendukung, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini,” terang Hasanuddin Mas’ud dihadapan warga yang hadir.

Contohnya, lanjut dia memberi gambaran, ada seorang ibu yang hendak mengguat cerai sang suami dan berencana menggunakan fasilitas bantuan hukum tersebut. “Ternyata gak ada buku nikah, akhirnya fasilitas ini tidak bisa ia manfaatkan,” tutur Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini.

Bantuan hukum agama, masih menurut Hasanuddin juga menyangkut perkara hak waris. Dengan catatan, sesuai aturan, bantuan hukum hanya diperuntukkan warga kurang mampu yang didukung dengan keterangan tertulis RT setempat maupun lurah. Yang terpenting, masyarakat yang mengajukan bantuan hukum tercatat secara administratif sebagai warga Balikpapan.

Selanjutnya, mengajukan layanan bantuan hukum kepada wakil rakyat Provinsi Kaltim dalam hal ini Hasanuddin Mas’ud. Untuk kemudian mendapat pendampingan dari seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim, tanpa dipungut biaya.

Salah seorang mahasiswi mengajukan tanya di ajang Sosper Bantuan Hukum oleh Hasanuddin Mas’ud (foto:kotaku.co.id/chandra)

“Prinsipnya dalam pendampingan, kami akan mengutamakan jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Kalau tidak membuahkan hasil, baru dibawa ke jalur hukum,” imbuh Saud Marisi Halumoan Purba.

Perkara lain yang juga berpeluang memanfaatkan bantuan hukum yakni pidana, kemudian perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di antaranya dengan membatasi jumlah undangan dan penggunaan masker. (*)

To Top