Corak

Hasanuddin Mas’ud Lanjutkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Kunjungi Warga Sepinggan

Dia menerangkan, bantuan hukum hadir dilandaskan atas keinginan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan hak kepada seluruh warganya dalam memperoleh hak keadilan.

Khusus bantuan tersebut, diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Karena dalam setiap perkara hukum, membutuhkan biaya. Seperti membayar jasa pengacara.

Adanya bantuan hukum tersebut, masyarakat kurang mampu akan memperoleh bantuan pendampingan sejak awal hingga perkara dinyatakan tuntas.

“Nah, apa saja bantuannya. Ada bantuan (perkara) hukum perdata, bantuan hukum pidana, perkawinan dan ahli waris hingga tata usaha negara (TUN),” ulasnya.

Adapun persyaratan cukup menunjukkan kartu penduduk berdomisili di Balikpapan dan surat keterangan tidak mampu yang diketahui RT dan lurah.

Sebelum lebih jauh, Hamas juga memberi kesempatan warga yang hadir untuk melakukan konsultasi dengan sejumlah praktisi hukum yang berkesempatan hadir.

Tak sekadar konsultasi, warga yang hadir pun memanfaatkan ajang tersebut untuk berswafoto dengan Hasanuddin Mas’ud. Maklum saja, kehadiran Ketua DPRD Kaltim di lingkungan tersebut momentum yang paling ditunggu warga setempat. Sehingga warga pun tidak menyiakan kesempatan. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page