Metro

Hasanuddin Mas’ud Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Pandan Sari Balikpapan

H Hasanuddin Mas’ud (batik merah) di tengah-tengah masyarakat Pandan Sari Balikpapan (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan digelar di lingkungan RT 18, Marga Sari, kawasan Pandan Sari Balikpapan, Minggu (21/4/2024).

Dalam kesempatan ini, Hasanuddin Mas’ud atau yang populer disapa Hamas, menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin karena kegiatan dilaksanakan dalam suasana Lebaran, Idulfitri 1554 Hijriah tahun 2024 Masehi.

“Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bagian dari upaya DPRD Kaltim dalam membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi untuk membiayai proses hukum,” ujar Hamas, saat memberikan sambutannya.

Hamas didampingi praktisi hukum Saut Marisi Halomoan Purba dan Andre Marudut Halomoan Purba. Kegiatan ini dipandu Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli.

Hamas melanjutkan, bantuan hukum dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu dan beridentitas warga Kaltim.

“Bantuan hukum ini diberikan secara gratis, adapun bentuk-bentuk hukumnya seperti pidana, perdata, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red) dan hukum waris.

Kalau untuk kasus narkoba, kami tidak bisa membantu. Jadi jangan terlibat dengan narkoba,” katanya.

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini berjalan interaktif. Seorang warga RT 18, Ismail bertanya mengenai status hukum bangunan kios yang didirikan seorang oknum, kemudian disewakan. Padahal kios berdiri di atas fasilitas umum (fasum) saluran drainase.

“Warga merasa terganggu dan ingin agar lokasi itu dikembalikan fungsinya sebagai parit,” ucap Ismail.

Saut Marisi Halomoan Purba menanggapi hal tersebut. Ia mendorong agar penyelesaian masalah ini melalui koordinasi masyarakat setempat dengan pengurus RT.

“Perlu dipastikan dulu bahwa oknum yang bersangkutan benar-benar tidak memiliki dokumen legalitas. Sehingga proses hukum bisa kami dilanjutkan,” katanya. (*)

To Top