Metro

Hasanuddin Mas’ud Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Balikpapan Barat: Ini Gratis tapi….

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kalimantan Timur H Hasanuddin Mas’ud menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di RT 53 Gang Batu Arang, Baru Tengah, Balikpapan Barat, Senin (6/3/2023) sore.

Dalam Sosper itu, Hasanuddin menghadirkan praktisi hukum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yakni Saud Purba sebagai narasumber.

Bukan tanpa alasan, lantaran dalam Sosper ini membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Melalui Sosper itu, Hasanuddin berharap seluruh masyarakat Kaltim memperoleh hak kesetaraan di mata hukum. Maka dari itu, dia mengatakan pentingnya Sosper ini dilakukan.

Dalam Sosper itu, dia menjelaskan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, antara lain hukum pidana, hukum perdata, Tata Usaha Negara (PTUN) serta hukum waris.

Kendati demikian, dia mengatakan Perda ini dimaksudkan untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah.

“Nanti dibantu pengacara yang ditunjuk resmi oleh pemerintah daerah, dibayar untuk membantu secara gratis,” tuturnya.

Pasalnya, ada perspektif yang berkembang di tengah masyarakat, yakni tingginya biaya penanganan perkara hukum.

“Maka inilah solusinya. Ada Perda Nomor 5 tahun 2019,” sebutnya.

Untuk mengakses bantuan hukum tersebut masyarakat tak perlu repot. “Cukup KTP, dan dilengkapi data persoalan hukum yang jelas,” ujarnya.

Syarat beriku8, punya surat keterangan tidak mampu dari ketua RT, lurah atau camat dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya biaya.

Dalam kesempatan tersebut Saud Purba memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persoalan hukum.

“Boleh jadi bukan bapak atau ibu yang bermasalah, tetapi ada tetangganya yang terjerat masalah hukum. Silakan hubungi kami,” tutupnya. (*)

To Top