
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wakil rakyat Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud gelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) bantuan hukum di daerah pemilihan (Dapil) yakni Balikpapan, Jumat (27/5/2022). Kali ini menyasar warga Jalan Soekarno Hatta Km 15 RT 26 Kampung Pati Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Dalam kegiatan politisi Partai Golkar ini mengupas tentang Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, sosialisasi penting untuk dilakukan agar masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Termasuk cara mengakses fasilitas tersebut.
“Karena saya merasa banyak masyarakat Balikpapan yang belum terakomodir bantuan hukumnya. Apalagi, bantuan diberikan cuma-cuma alias gratis untuk masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Keterangan tidak mampu dibuktikan dengan surat dari RT dan kelurahan. Kemudian, harus ada dokumen pendukung. Contohnya, permasalahan lahan. Berarti harus ada legalitas lahannya,” terang politisi Partai Golkar ini.
Praktisi hukum asal Samarinda, Saud Marisi Halumoan Purba SHut, SH, MH turut hadir dalam kesempatan tersebut untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kontan, warga yang mengikuti kegiatan menyambut antusias. Terbukti saat Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan pertanyaan. Warga berlomba menyampaikan permasalahan yang dihadapi. “Alhamdulillah, segi Keamanan lingkungan di Kamping Pati ini aman. Kami sangat guyub karena kami mayoritas transmigran dari Jawa sejak tahun 1969,” ungkap Ketua RT Santoso.
Namun bukan berarti tidak ada persoalan yang dihadapi. Utamanya sengeketa lahan. Maklum saja, warga yang sejatinya transmigran ini mengaku lahan yang semula disediakan demi kesejahteraan seperti mengelola untuk perkebunan maupun pertanian sejak puluhan tahun lalu, mendadak diakui orang lain. Ada juga karena perubahan status lahan menjadi hutan lindung. Bahkan ada juga persoalan sulitnya membuat legalitas lahan yang dimiliki.



