Metro

Hasanuddin Mas’ud Sosper Bantuan Hukum di Komplek Pemkot Balikpapan, Bahas Sengketa Tanah

H Hasanuddin Mas’ud (tengah) mengabadikan momen usai Sosper, bersama warga Komplek Pemkot Balikpapan (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper, Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada warga Komplek Pemkot Blok C2, Gunung Samarinda Balikpapan, Jumat (16/2/2024).

Hasanuddin Mas’ud atau populer disapa Hamas, turut mengajak praktisi hukum Saud Marisi Halomoan Purba dan Andre Marudut Halomoan Purba, sebagai narasumber.

Tampak pula tokoh masyarakat Kota Balikpapan Heru Bambang, serta warga setempat.

“Perda ini sudah diterbitkan sejak lama, namun kami harap masyarakat sudah mengetahui adanya bantuan hukum secara gratis, bagi masyarakat,” ujar Hamas, saat memberi sambutan.

Dijelaskan, ada beberapa bentuk bantuan hukum, yakni hukum pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hukum waris.

Melalui Perda ini, Hasanuddin Mas’ud melanjutkan, masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma, dengan beberapa syarat.

“Pertama, wajib ber-KTP atau beridentitas Kaltim, kemudian ada surat dari kelurahan bahwa yang bersangkutan berpenghasilan rendah serta ada masalah hukumnya,” urainya.

Dalam kesempatan itu, warga yang hadir cukup aktif bertanya. Khususnya terkait persoalan sengketa tanah.

Saut Marisi Halomoan Purba mengatakan, persoalan sengketa lahan sudah sering terjadi di tengah masyarakat. Bahkan semakin marak.

“Dari pengalaman saya, lahan dengan alas hukum segel masih bisa dicaplok orang lain dan dijadikan sertifikat,” ungkap Saud.

Menurutnya, masyakarat wajib menjaga dan memelihara aset berupa lahan pribadinya. Dengan menyempurnakan pengurusan alas hak atau dasar hukum kepemilikan tanah.

“Kemudian tanah itu tidak hanya dimiliki tapi juga dikuasai. Artinya, biar sedikit, tapi dibangun pelan-pelan di atas tanah yang dimiliki,” katanya.

Akhir kegiatan, Saud Marisi meminta kontak warga yang memiliki masalah hukum tanah. Agar bisa mendapatkan bantuan hukum. (*)

To Top