Metro

Hasil PPKM selama Tiga Hari, 253 Pelanggaran dari Enam Kecamatan

Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan saat menyampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Kota Balikpapan di Balai Kota, Senin (18/1/2021).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan sejak 15 Januari 2021 hingga saat ini terdapat 253 pelanggaran dari total enam kecamatan di Kota Balikpapan. Paling tertinggi pelanggaran di Kecamatan Balikpapan Selatan dan paling minim pelanggaran di Kecamatan Balikpapan Tengah.

“Operasi penegakan disiplin terutama kami laksanakan dalam rangka PPKM ini, ada kegiatan yang kami bubarkan, ada kegiatan yang kami batasi waktunya dan ada kegiatan yang kami tindak,” jelas Ketua Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan H M Rizal Effendi di Balai Kota, Senin (18/1/2021).

Rizal memohon pengertian masyarakat, karena situasi ini tidak nyaman dan tidak populer tapi demi kebaikan bersama. “Saya mohon pengertiannya bagi yang sebelum PPKM dikeluarkan sudah mendapatkan rekomendasi terutama yang melaksanakan hajat nikah,” ucapnya.

Menurutnya pesta pernikahan tidak dihalangi hanya dibatasi jumlah orang, akan tetapi resepsi pernikahan yang tidak bisa lagi menghindar, karena sudah terlanjur waktunya sudah dekat. “Kami batasi undangan hanya 100 orang. Bagi yang belum dikeluarkan rekomendasi, maka tidak dikeluarkan rekomendasi sampai selesai PPKM,” serunya.

Begitu juga kegiatan masyarakat, dihentikan sementara.

Kembali Rizal berharap agar PPKM dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, supaya dapat menekan sekecil mungkin angka terkonfirmasi positif Covid-19. “Karena ini sangat darurat atau sangat bahaya. Mengingat jumlah terkonfirmasi positif sudah banyak dan kapasitas rumah sakit sudah melebihi daya tampung,” imbuhnya.

Selaras dengan itu, Sekretaris Satpol PP Silvi Rahmadina mengatakan dari 253 pelanggar, masih banyak dilakukan perorangan. Sesuai dengan Perwali No 23 tahun 2020, maka sanksi yang diberikan hanya dua yakni menyediakan masker dan pembayaran denda dan tidak melakukan kerja sosial.

Adapun denda yang diterapkan untuk perorangan sebesar Rp100 ribu dan pelaku usaha berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. “Tapi ada juga yang kami stop kami hentikan, penyetopan tahap pertama selama tiga hari kemudian tiga hari dan jika masih mengulangi kembali maka penutupan sementara,” ungkapnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top