
KOTAKU, BALIKPAPAN-Hasil rapid test antigen 17 mahasiswa pengunjuk rasa (sebelumnya ditulis 15) yang ditahan sementara oleh kepolisian dinyatakan negatif. Selanjutnya, polisi akan mengelompokkannya sesuai perannya, kemudian membuat surat pernyataan dan pemanggilan orang tua.
“Kemungkinan ada yang menjadi tersangka karena mengundang kerumunan, melanggar prokes (Protokol Kesehatan, Red) dan Undang-Undang Kekarantinaan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat (23/7/2021).
Diketahui, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo, Kamis (22/7/2021). Menyoroti aturan pembatasan. Aksi itu dibubarkan kepolisian untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam waktu yang lama. Dan yang terpenting, demi keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19 mengingat Balikpapan tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dalam aksi tersebut, 17 orang ditahan sementara untuk menjalani rapid test antigen. Termasuk di antaranya koordinator lapangan. (*)



