
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menegaskan hingga saat ini belum ada temuan kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) alat pemeriksaan rapid test antigen itu hanya untuk sekali pakai dan bukan Reuse atau bisa digunakan kembali. Jika dilakukan pemakaian ulang, cukup berbahaya. Apalagi jika alat tersebut digunakan pasien Covid 19.
“Terkait pengawasan laboratorium, kalau kami di bidang pelayanan kesehatan juga turun melakukan monitoring di lapangan,” ucap Dio sapaan akrabnya, di Balai Kota, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan, rencananya DKK Balikpapan akan melakukan monitoring di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bersama Angkasa Pura.
“Untuk di Bandara Kualanamu kejadiannya, walaupun berbeda pengelola. Tapi kami selalu monitoring tidak pernah menemukan hal yang sama di Balikpapan. Alat itu memang sekali pakai setelah itu dibuang, karena itu limbah medis dan harus dimusnahkan melalui mekanisme pembuangan limbah B3,” papar Tim Satgas Covid 19 Balikpapan ini.
Menurut Dio peran konsumen juga penting dalam kasus ini, ia berharap konsumen atau pasien lebih jeli dan cerdas pada saat pemeriksaan dengan melihat langsung pada saat pembukaan segel.
“Bagus juga, dibuka di depan konsumen, saat akan melakukan pemeriksaan,” beber Dio.
Ditambahkan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengawasan terhadap klinik di bandara dan belum berkenan membagikan informasi terkait kecurigaan penggunaan alat tes rapid bekas di bandara.
“Kami juga belum tahu, ini masih pemeriksaan kepolisian jadi biar saja kami tunggu hasilnya apa benar dipakai ulang atau bagaimana. Kami tunggu saja,” pungkasnya. (*)
