
KOTAKU, BALIKPAPAN-Foto HS, bapak bejat cabuli anak kandung beserta barang bukti baju milik korban diperlihatkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Sapurto dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Iskandar dalam press conference yang berlangsung di ruangannya, Kamis (20/1/2022) sore.
Dalam foto yang dicetak di atas secarik kertas itu terlihat HS menggunakan kemeja merah bergaris putih dengan latar belakang berwarna merah,. Sedangkan pakaian milik korban yakni satu setel baju dan celana berwarna merah jambu. Pakaian tersebut salah satu saksi bisu saat pelaku melakukan aksinya. Pakaian tersebut pun diamankan untuk dilakukan penyelidikan sebagai barang bukti.
Selain baju tersebut, juga ada hasil visum korban yang dijadikan bahan oleh tim penyidik untuk menetapkan HS sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemereiksaan dari tim penyidik, HS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Rengga Puspo Saputro.
Adapun terkait motif pelaku saat melakukan aksinya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Lanjut dia menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya hanya dilakukan dua kali. Pertama, Desember 2021 dan Januari 2022.
Dalam melakukan aksinya, HS selalu mengancam korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang lain. “Setiap kali dilakukan korban selalu diancam oleh pelaku,” terangnya kemudian.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 ayat 1. Dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (*)
