dprd balikpapan
Parlementaria

Inhutani akan Bebaskan Lahan untuk Warga Baru Ulu, Alwi Berharap Harga Jual di Bawah NJOP

Alwi (kiri) saat menghadiri proses peninjauan lapangan untuk pembuatan IMTN lahan milik Inhutani di Kelurahan Baru Ulu (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Balikpapan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat Alwi Al Qadri berharap rencana Inhutani membebaskan lahan untuk warga Kelurahan Baru Ulu, harga jualnya di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal itu disampaikan Alwi saat mengawal peninjauan lahan Inhutani untuk pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Kamis (2/11/2023).

“Kalau memang ada biaya lahan yang dibebaskan untuk warga harapan kami di bawah NJOP,” kata Alwi.

Tak cuma itu, Alwi juga berharap kelak jika ada kewajiban warga untuk membayar, maka pembayarannya bisa diangsur sehingga tidak terlalu membebani.

“Karena rata-rata warga yang tinggal di atas lahan milik Inhutani ini merupakan masyarakat berpenghasilan rendah,” ulasnya.

Pembayaran dengan cara diangsur lanjut Alwi bisa mengadopsi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bekerja sama dengan perbankan.

Ya, sudah sejak lampau warga yang menempati lahan milik Inhutani mengharapkan kepastian hukum namun tidak membuahkan hasil. Barulah perjuangan berbuah madu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan campur tangan.

Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota H Rahmad Mas’ud.

Apalagi warga yang menempati lahan tersebut mayoritas berpenghasilan rendah sehingga layak mendapat perhatian dari pemerintah.

Berawal dari reses yang digelar Alwi Al Qadri tahun 2021 di Kelurahan Baru Ulu.

Saat warga menanyakan nasibnya yang tinggal di atas lahan milik Inhutani.

Dari situ Alwi kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota H Rahmad Mas’ud menyatakan Pemerintah Kota siap membantu.

Oktober 2023, Inhutani dikabarkan mulai melakukan proses pembebasan lahan.

Keberhasilan itu ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan IMTN yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan. Adapun IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.

Peninjauan dilakukan untuk melihat patok batas tanah sesuai peta yang diajukan pemohon.

Kegiatan peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.

Tim peninjau melibatkan berbagai unsur meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, perwakilan Kelurahan Baru Ulu dan perwakilan Inhutani selaku pemohon.

Tercatat ada 13 RT yang menempati lahan Inhutani yang luasnya mencapai 13 hektare di Kelurahan Baru Ulu.

Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. (*)

To Top