Hukum

IRT di Balikpapan Diduga Kelompok Bandar Sabu

pegadaian

Ketika polisi berpakaian preman mendekati salah satu rumah, pemilik rumah menyuruh pergi. Saat polisi memerintahkan untuk membuka pintu, terlihat seseorang melarikan diri melalui pintu belakang.

Polisi yang tengah berjaga di belakang rumah tersebut langsung melakukan pengamanan.

Walhasil, SK berhasil diringkus. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 57,12 gram bruto, sendokan yang terbuat dari sedotan, tas, serta uang tunai sebesar Rp14 juta.

“Barang itu semua tersimpan dalam tas hitam dengan tulisan warna pink ini,” tuturnya sembari memperlihatkan tas berwarna hitam kepada wartawan.

Adapun sendokan yang terbuat dari sedotan digunakan sebagai alat untuk menakar sabu. Sedangkan uang tunai merupakan hasil penjualan tersebut.

“Jadi dia mengaku uang itu hasil penjualan (sabu) seberat 10 gram,” tambahnya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yang dijualnya per paket seharga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

“Tapi dari informasi yang sudah kami kumpulkan, tersangka merupakan kelompok bandar,” imbuhnya.

Adapun sumber barang tersebut, kata Roganda, berasal dari Kota Balikpapan dan kini masih diselidiki lebih lanjut.

Kendati demikian, saat SK dimintai keterangan terkait partner kerjanya, jawabannya selalu berubah-ubah.

Jawaban itu pun dilontarkannya saat diwawancarai wartawan. Dia mengaku melakukan bisnis barang haram itu dengan menyebutkan seseorang berinisial E, yang diakuinya masih anggota keluarganya.

“Tapi itu selalu berubah-ubah namanya,” ucap Roganda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top