
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (46) berurusan dengan hukum setelah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjeratnya.
Ya, ancaman pidana lima tahun penjara itu menantinya setelah dia diciduk Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (29/11/2022) dini hari.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat tiga gram.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Lantas, polisi berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud yakni di indekos. Polisi yang sudah mengantongi indentitas pelaku, kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan badan, polisi tidak mendapati barang bukti. Namun polisi tak habis akal.
Di indekos itu polisi menemukan sebuah dompet berwarna pink milik AS. Benar saja, polisi menemukan tiga paket kristal bening yang diselipkan dalam dompet.
“Kami amankan pelaku lengkap dengan barang bukti, kami selanjutnya melakukan pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo, Kamis (1/12/2022) sore.
Lantas, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan pengembangan asal muasal sabu.
IRT kelahiran Balikpapan 6 Agustus 1976 ini pun bernyanyi, bahwa sabu miliknya berasal dari seseorang yang biasa dipanggil Pace di kawasan Jalan Martadinata.
“Masih kami lakukan pengembangan, tim masih melakukan lidik,”pungkasnya. (*)



