Hukum

IRT di Manggar Baru Balikpapan Timur Terciduk Jual Sabu di Rumah

Pelaku MTL dilaporkan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di rumahnya (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Manggar Baru dibekuk Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur, sekitar pukul 21.30 Wita, Jumat (24/5/2024) malam.

Terduga pelaku diciduk polisi di Gang Mawar, Jalan Persatuan, RT 47, Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Kapolres Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat mengatakan, kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.

“Kemudian Unit Crocodile melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang berinsial MTL,” ujar AKP Jajat Sudrajat, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Dijelaskan, MTL tercatat berusia 38 tahun, ditangkap beserta barang bukti (BB) berupa tiga paket sabu dengan berat 4,36 gram.

Polisi juga menyita dua sendok plastik yang digunakan sebagai alat ukur, bersama satu timbangan digital dan satu handphone.

“Kami juga menemukan satu buku rekap, satu bundel plastik bening dan dompet pelaku,” ungkapnya.

MTL melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara 6-7 tahun,” imbuhnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau seluruh masyarakat agar segera memberikan laporan kepada polisi bila melihat atau mendengar adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan masyarakat. (*)

To Top