Peristiwa

Istri Terduga Teroris di Balikpapan Keberatan Cara Penangkapan Densus 88

Ika Rahmawati (kanan) bersama Abdulrais (tengah) bersama tim kuasa hukum mempertanyakan kejelasan prosedur penangkapan terduga teroris (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ika Rahmawati (26), istri terduga teroris SP (33), warga Agung Tunggal, Balikpapan Selatan yang ditangkap Densus 88, Jumat 28 Mei 2021 lalu meminta bantuan hukum pengacara Abdul Rais dan Tim. Ia mempertanyakan cara penangkapan yang diduga cacat prosedur. Yaitu sang suami saat ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penangkapan yang diterima sang istri.

“Jadi bukan saksi lagi. Prosesnya bukan penyelidikan lagi, tapi mengarah pada penyidikan,” tutur Abdul Rais kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Pihaknya meminta kejelasan penyidik terkait proses hukum terduga. Ia mendesak penyidik secara terbuka membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh suami dari kliennya.

“Kami tidak melihat yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan. Ini supaya terang benderang. Jadi haknya juga harus diutamakan secara transparan dan terbuka jangan ada indikasi tertutup karena bersifat khusus seperti ini,” sambungnya.

Ditegaskannya, jika salah, silahkan dihukum namun jika tidak, ia menuntut kepastian penegakan hukumnya, tentunya ada hak SP untuk membela. “Jangan sampai tidak setimpal dengan perbuatannya,” imbuhnya kemudian.

Selain itu pihaknya juga tidak diberitahu keberadaan SP. Sang istri dan tim kuasa hukum pun sudah mencari keberadaannya mulai ke Polresta Balikpapan hingga Polda Kaltim.

“Tidak ditemukan. Sang istri hanya sekali dihubungi suaminya, namun tidak diberitahu di mana lokasi suaminya itu,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh pengacara Abdul Rais dan Tim, pihaknya berencana akan mendatangi instansi terkait. Bahkan sejumlah pihak di Jakarta untuk mencari kejelasan dan keberadaan terduga.(*)

To Top

You cannot copy content of this page