
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berpotensi menjadi daya tarik ekonomi, seluruh Fraksi DPRD Kota Balikpapan sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II tahun 2024/2025 yang digelar di aula Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, bersama dengan unsur pimpinan lainnya yakni Muhammad Taqwa, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Selain itu, Sekretaris Daerah Muhaimin hadir mewakili Wali Kota Balikpapan.
Tidak ketinggalan kehadiran perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan PKB-Hanura-Demokrat, dan Fraksi Gabungan PKS-PPP menyatakan satu suara untuk mendukung pengesahan Raperda tersebut.
Para fraksi menilai bahwa regulasi ini akan berperan dalam meningkatkan daya tarik investasi di Balikpapan, yang semakin strategis sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Yono Suherman menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Balikpapan.
“Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” ungkap Yono seusai rapat.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pemberian insentif kepada investor perlu memiliki kriteria yang jelas dan berdasarkan dengan manfaat yang nyata bagi daerah.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
DPRD Balikpapan juga mengingatkan agar kemudahan dalam berinvestasi tetap berlandaskan dengan aturan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diminta untuk memastikan bahwa sistem perizinan berjalan secara efisien tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Pengawasan yang ketat juga diharapkan agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi perekonomian lokal.
Dengan persetujuan ini, DPRD dan Pemkot Balikpapan menandatangani surat persetujuan bersama untuk mengesahkan perda tersebut. Pembahasan dan pengesahan Raperda ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Balikpapan.
Pengesahan Perda ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Kota Balikpapan.
Keputusan ini mencerminkan upaya bersama untuk memastikan kemajuan perekonomian kota ini dan kesejahteraan masyarakat untuk masa depan. (*)
