
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jadi target operasi, pengedar narkoba berinisial AF (39) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan di Lapangan Poni, Balikpapan Barat, Kamis (25/10/2021) siang.
Hal itu diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan saat ditemui di ruangannya Selasa (2/11/2021) siang. Ia mengatakan bermula dari informasi seseorang bahwa yang bersangkutan berada di Lapangan Poni.
Saat dilakukan penangkapan, AF diketahui sedang melakukan live streaming menggunakan akun pribadi di Facebook. “Saat itu AF sedang mengantarkan anaknya bermain bola di Lapangan Poni. Ia bersama dua orang rekannya duduk di tribun penonton sembari live streaming di Facebook,” ungkapnya.
Dalam penangkapan, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan mengaku melakukan dengan cara humanis. “Kami merangkul AF dan kemudian membawanya ke mobil anggota saat itu dengan cara yang humanis “assalamualaikum”. Kemudian dirangkul dan diajak ke mobil,” jelasnya.
Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan terhadap AF. Di dalam tasnya, terdapat sabu seberat 1,25 gram. Menurut pengakuan AF, sabu itu akan dijual.
“Dia pesannya satu paket tapi dipecah menjadi lima paket. Yang dua sudah terjual, yang tiga tadi sisanya,” jelas Ekwan.
Lanjut dia menerangkan, berdasarkan pengakuan AF, barang narkoba itu didapat dari seorang pria berinisial RS (24) yang tinggal di Jalan Sulawesi RT 47 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Seketika polisi langsung mendatangi kediaman RS dan berhasil mengamankannya. “Keduanya kooperatif dan mengakui kepemilikan sabu itu,” imbuhnya.
Dari keterangan RS, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial OP yang berada di Samarinda dengan harga Rp1,1 juta yang kemudian dipecah menjadi lima paket. “Dari keterangan itu OP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Akibat perbuatanya, keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)



