Hukum

Jambret Diamuk Massa, Diikat dan Diseret

KOTAKU, BALIKPAPAN-MI (45) warga Jalan Proklamasi TPA Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan melakukan aksi penjambretan di salah satu warung di kawasan Jalan Dua RT 17 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara, Jumat (18/2/2022) siang sekira pukul 12.35 Wita.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto diwakili Panit Jatanras Polsek Balikpapan Utara Ipda David dalam keterangan persnya, Minggu (20/2/2022) menerangkan, dalam aksinya, MI masuk ke warung berpura-pura membeli. Kemudian mengajak korban ngobrol, hingga ketika itu korban yang diketahui bernama Tenri Apang lengah MI pun beraksi. “Dengan tangan kanannya MI merengkuh kalung berserta liontin emas yang terpasang di leher korban hingga putus,” tuturnya.

Korban pun berteriak dengan lantang sembari menunjuk MI yang berusaha melakukan langkah seribu menggunakan sepeda motor Yamaha MX King nomor polisi KT 4109 VI. Teriakan korban sontak menyita perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar itu berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku dan sukses meringkus MI. Lantaran kesal dengan perbuatannya warga memberikan hadiah bogem mentah.

Aksi itupun sempat viral di media sosial yang ada di Kota Balikpapan. MI terlihat diseret oleh warga yang geram dengan perbuatannya sebelum akhirnya Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang mendengar adanya aksi jambret mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Ya kami amankan pelaku di lokasi kejadian bersama warga,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti kalung emas beserta lionting milik korban seberat 14 gram.

Berdasarkan catatan kepolisian, MI bukanlah pemain baru. Kata David, MI pernah melakukan kasus yang sama dan divonis hakim tahun 2019 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MI dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (*)

To Top