
KOTAKU, BALIKPAPAN-Japar Sidik resmi menjabat sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan, usai mengikuti rapat paripurna pengucapan sumpah pengangkatan, sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, di Ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (17/7/2023).
Japar Sidik menggantikan Syukri Wahid. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor terkait PAW yang diterima DPRD Kota Balikpapan, 11 Juli 2023.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, karena proses PAW dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera, Red) sudah selesai semua. Saya terakhir dilantik hari ini,” ujar Japar, ditemui usai acara.
Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukungnya. Baik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, hingga tingkat pengurusan partai di daerah.
“Setelah dilantik, tentunya saya akan masuk di Komisi III, akan meneruskan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Dan akan melanjutkan hal-hal yang mungkin perlu dibenahi,” katanya.
Ia mengatakan, meski waktu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan tinggal setahun lagi, namun Japar optimis mampu memaksimalkan kinerjanya.
“Saya lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, membantu masyarakat, yang merupakan tugas dan tanggung jawab saya sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh berharap anggota legislatif Balikpapan yang jumlahnya kini 45 orang, dapat bekerja maksimal.
“Mudahan DPRD dalam menjalankan (tugas), kinerjanya semakin kuat untuk semua alat kelengkapan dewan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar anggota yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan mempelajari ilmu ketatanegaraan.
“Undang-Undang yang ada kaitannya dengan tugas DPRD Kota Balikpapan,” terangnya.
Abdulloh juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah selesai menjabat.
“Saya sebagai pribadi dan atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas kinerja dan kebersamaan di DPRD Kota Balikpapan.
Terima kasih atas kontribusinya kepada DPRD dan Pemkot Balikpapan,” imbuhnya. (*)
