Peristiwa

Jasa Raharja Data Korban Kecelakaan Maut di Muara Rapak, Siapkan Santunan

Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Eva Yuliasta saat meninjau lokasi bersama Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso (tengah) saat di lokasi kejadian kecelakaan maut (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara gerak cepat melakukan pendataan korban kecelakaan maut di Muara Rapak yang terjadi, Jumat (21/1/2022) pagi tadi.

Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Eva Yuliasta pun terpantau turun langsung di lokasi kejadian. Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan mengucapkan belasungkawa.

“Kalau korban dalam jaminan Jasa Raharja maka kami akan memberikan santunan,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, pihaknya masih menunggu proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas. Baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Adapun santunan akan diberikan yakni Rp50 juta un5 korban meninggal dunia dan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit.

Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris selambatnya 3×24 jam. Jika didukung dengan kelengkapan data, maka santunan akan disalurkan dalam waktu 1×24 jam. Menurutnya, kelengkapan data juga tergantung ahli waris. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top