
KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban, PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara gerak cepat memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kapal cepat Speedboat SB Ryan yang terbalik di perairan Desa Plaju, Sembakung, Nunukan, Senin (7/6/2021).
Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltimra Suratno pun mengucapkan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Untuk korban asal Kaltara, santunan diserahkan kepada ahli waris, Selasa (8/6/2021) melalui Jasa Raharja perwakilan Tarakan. Sedangkan korban yang di luar Kaltara seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, berkas sudah dilimpahkan ke Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah dan Cabang Sulawesi Tenggara untuk proses penyelesaian santunannya,” ucapnya kepada Kotaku.co.id, Selasa siang.
Disebutkan, total santunan yang dibayarkan Jasa Raharja sebesar Rp250 juta. Dengan rincian, santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara sebesar Rp100 juta, Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara Rp50 juta dan Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah sebesar Rp100 juta.
Diketahui, peristiwa terjadi saat kapal cepat SB Ryan bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap Kabupaten Nunukan membawa 31 penumpang. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekira pukul 13.28 Wita, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus. 25 orang dinyatakan selamat, lima orang meninggal dunia dan seorang lagi dalam pencarian. (*)
