Ekbis

Jasa Raharja Kaltim Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Karambol BJBJ Balikpapan

salah seorang korban kecelakaan karambol BJBJ saat menjalani perawatan yang dijamin Jasa Raharja Kaltim (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja memastikan korban tabrakan karambol yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain atau BJBJ, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, mendapatkan perawatan dan menanggung biayanya. Tak lupa, disampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami turut prihatin atas peristiwa kecelakaan yang terjadi,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta, Selasa (26/4/2022).

Adapun kecelakaan beruntun berawal dari mobil pikap berwarna hitam KT-8994-MA yang oleng lalu menabrak motor Honda Scoopy KT-4402-ZN dan menghantam mobil Toyota Yaris KT-1498-YQ.

Eva menjelaskan, sesuai amanat UU 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bahwa korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja merupakan orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Serta setiap orang yang berada dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak dan pengemudi kendaraan bermotor tersebut bukan sebagai penyebab kecelakaan. Termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Adapun nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.16/ PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017 masing-masing Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan dengan nilai maksimal Rp50 juta diberikan kepada korban cacat tetap, korban luka-luka mendapat jaminam biaya perawatan maksimal Rp20 juta, Penggantian Biaya Penguburan bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris Rp4 juta, Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta dan Penggantian Biaya Ambulans Rp500 ribu.

Eva Yuliasta

Sementara untuk peristiwa kecelakaan karambol di BJBJ, Jasa Raharja Kaltim telah menerbitkan Guarantee Letter kepada ketiga korban luka-luka yang menjalani perawatan di RS Siloam Balikpapan dengan biaya rawat rumah sakit maksimal masing-masing Rp20 juta.

Di sisi lain, Eva juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan memakai atribut keselamatan pengendara yang telah ditentukan, mematuhi rambu-rambu yang ada dan menjadi pengendara yang berkeselamatan. (*)

To Top

You cannot copy content of this page