
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat mobil warna putih dengan nomor polisi DA 1806 MC yang dikendarai Ahmad Fauzi datang dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Dari arah berlawanan, pengendara sepeda motor datang dengan mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi KT 5670 YI. Diduga karena hilang kendali, tabrakan pun tak terelakkan.
Hari yang sama, Jasa Raharja juga membayarkan santunan kematian kepada dua korban kecelakaan masing-masing di Kukar dan Samarinda.
Disebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2020 total klaim yang dibayarkan di wilayah kerjanya Rp16,6 miliar. Lebih rendah 14,30 persen atau Rp2,7 miliar dari realisasi periode yang sama tahun 2019 yakni Rp19,4 miliar. Tertinggi untuk pembayaran santunan korban meninggal dunia Rp11,17 miliar. Pun begitu tahun lalu yakni Rp12 miliar.
Usia produktif kembali mendominasi jumlah korban kecelakaan lalu lintas.
Di tengah terbatasnya aktivitas akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, kecepatan waktu pembayaran diklaim tidak terpengaruh. Dikatakan Bobby karib ia disapa, kecepatan pembayaran santunan korban meninggal dunia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 1,39 hari. “Meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,40 hari,” paparnya.
Sementara itu, untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja memasang 15 rambu tersebar di seluruh Kaltimra. Dengan rincian Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Samarinda, Kukar dan Tarakan masing-masing dua rambu darat. Kemudian satu rambu perairan masing-masing di Bulungan, Malinau dan Nunukan. (*)
